Saat seseorang sedang junub, maka ada beberapa larangan yang berlaku dan harus dipatuhi selama masih dalam keadaan berhadas. Semua itu sangat penting untuk dipatuhi. Karena jika tidak, tentu orang yang melanggarnya akan berdosa. Di sisi lain, juga harus memperhatikan bagaimana cara mandi junub yang sesuai syariat.
Beberapa Hal yang Dilarang Ketika Sedang Junub
Ketika Anda dalam keadaan berhadas atau junub, ada beberapa hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan. Hal tersebut berlaku selama masih dalam masa berhadas tersebut, untuk menghilangkannya tentu Anda harus mandi janabah terlebih dahulu. Berikut adalah larangan-larangan tersebut:
- Melaksanakan Sholat
Hal utama yang paling dilarang ketika Anda dalam keadaan berhadas atau junub adalah melaksanakan sholat. Baik itu sholat fardhu atau sholat-sholat sunnah. Semuanya dilarang dengan keras untuk dilaksanakan. Syarat untuk sholat dan menghadap Sang Pencipta adalah dalam keadaan suci dan bersih.
Sedangkan, saat Anda sedang junub tentu maknanya sedang dalam keadaan kotor atau berhadas. Tentu hal ini menyalahi aturan dan ketentuan untuk menghadap Allah. Untuk itu, agar dapat melaksanakan sholat kembali, Anda harus melaksanakan mandi janabah terlebih dahulu.
- Mengaji dan Berdiam Diri di Masjid atau I’tikaf
Berikutnya yakni mengaji al-Qur’an dan berdiam diri di dalam masjid atau I’tikaf. Hal ini juga dilarang untuk dilakukan oleh orang-orang yang sedang dalam keadaan berhadas, Syarat untuk masuk dalam masjid atau rumah Allah adalah dalam keadaan suci dan bersih.
Namun, pada kenyataannya seseorang yang sedang dalam keadaan berhadas tentu tidak suci dan masih kotor. Agar dapat melaksanakan kewajiban ini lagi seperti biasanya, tentu Anda harus membersihkan diri dan mandi besar atau janabah terlebih dahulu, Dengan menggunakan metode dan cara-cara khusus yang benar dan tepat.
- Berpuasa
Hal selanjutnya yang dilarang untuk dilakukan saat masih dalam masa junub adalah berpuasa. Maka dari itu, setiap tahunnya saat berpuasa Ramadhan, selepas itu seorang wanita harus melakukan qadha’ puasa dan menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan.
Qadha’ puasa ini bisa dilakukan di hari apa saja, asalkan bukan hari-hari tasyrik. Anda bisa mengganti puasa kapan saja, asalkan tidak melebihi batasan hingga awal Ramadhan di tahun berikutnya. Jika, hingga Ramadhan tahun berikutnya masih belum lunas, maka Anda harus membayar fidyah sebagai gantinya dari puasa yang ditinggalkan itu.
Demikian sedikit penjelasan singkat mengenai hal-hal yang dilarang ketika seseorang dalam keadaan berhadas atau junub. Sebenarnya masih ada banyak lagi larangan-larang lainnya. Namun, ketika larangan diatas adalah larangan paling umum dan sudah dimengerti oleh banyak orang tentunya.