Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 12 perusahaan yangmemenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPn) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, perusahaan perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan aplikasi rapat online Zoom hingga media sosial Twitter. "Dengan…