Skip to content
Deni Islamu
Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Otomotif
  • Sains
Menu

Diperiksa sebagai Tersangka, Lia Ladysta Bersyukur Masih Bisa Pulang, Tidak di Penjara

Posted on September 23, 2020 by admin

Pedangdut Lia Ladysta (36) penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Lia Ladysta diperiksaterkait laporan yang dilayangkanoleh Syahrini.Tuduhannya, yakni pencemaran nama baik dan fitnah. Selama dua jam Lia Ladysta diperiksa penyidik terhadap isi ucapan wawancaranya di program televisi dan video, mengenai dugaan Syahrini memiliki kedekatan dengan Pak Haji.

"Tadi ada 17 pertanyaan, saya biasa aja menjaqab pertanyaannya," kata Lia Ladysta di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Mantan personel Trio Macan itu menilai pertanyaan yang ditanyakan penyidik, sama seperti ketika ia diperiksa pertama kalinya. "Pertanyaannya seputar itu dan kronologinya, begitu aja. Enggak ada yang gimana gimana," ucap Lia Ladysta.

Kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang mengatakan kliennya menerima 17 pertanyaan selama dua jam pemeriksaan, dan sangat bersyukur kliennya tidak langsung dijebloskan ke penjara. "Hari ini apa yang disangkakan orang, banyak orang di luar hilang Lia tersangka akan di tahan. Tapi ternyata alhamdulillah puji tuhan pemeriksaan hari ini berjalan lancar," jelas Lia Situmorang. "Lia masih bisa pulang ke rumah dengan sehat," tambahnya.

Leo mengakui bahwa ia bersama tim melakukan verifikasi kepada penyidik, sesuai ucapan Lia Ladysta dan bukti yang ada dari pelapor, yakni Syahrini. "Kita juga membawa saksi meringankan agar proses hukum Lia bisa lebih ringan lagi," ujar Leo Situmorang. Diberitakan sebelumnya, Syahrini diduga tidak terima digosipkan punya hubungan dekat dengan pengusaha asal Kalimantan, yang biasa disebut Pak Haji.

Ketika tahu ada yang memfitnahnya, Syahrini lantas membuat laporan ke polisi dan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS. Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. Setelah berkas naik sidik, Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Syahrini.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pages

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page

Recent Posts

  • Jenis-jenis Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Sejarah & Perkembangan Xiaomi dari tahun ke Tahun
  • Tips Memutihkan Gigi Supaya Lebih Percaya Diri
  • Jual Mobil Bekas dengan Titip Lelang di IBID
  • 3 Rekomendasi Eksfoliasi Terbaik untuk Kulit Wajah

Archives

  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020

Categories

  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sains
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel

Our Site

Artikel Film Game Kuliner

Berita dan Gaya Hidup Kekinian

Berita Online Indonesia

Kata-kata Bijak

Jurnal Musik Indonesia

Blog Tulisan Terbaru

Tulisan Aida

Catatan Hannah Haynie

Tulisan Hama Koi

Inspirasi Gaya Hidup Anak Muda

Visit Our Site

Panduan Hidup Mulia

Artikel Kesehatan & Olahraga

Salafiyat Ilmu

Catatan Inspirasi

Indonesian Show dan Berita

Informasi dan Inspirasi Terbaik

Jurnal Iraqiyat Indonesia

Blog Berita Kriminal

IP Nuts Blog

Internet Linux

© 2022 Deni Islamu | Powered by Superbs Personal Blog theme