Pedangdut Lia Ladysta (36) penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Lia Ladysta diperiksaterkait laporan yang dilayangkanoleh Syahrini.Tuduhannya, yakni pencemaran nama baik dan fitnah. Selama dua jam Lia Ladysta diperiksa penyidik terhadap isi ucapan wawancaranya di program televisi dan video, mengenai dugaan Syahrini memiliki kedekatan dengan Pak Haji.
"Tadi ada 17 pertanyaan, saya biasa aja menjaqab pertanyaannya," kata Lia Ladysta di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Mantan personel Trio Macan itu menilai pertanyaan yang ditanyakan penyidik, sama seperti ketika ia diperiksa pertama kalinya. "Pertanyaannya seputar itu dan kronologinya, begitu aja. Enggak ada yang gimana gimana," ucap Lia Ladysta.
Kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang mengatakan kliennya menerima 17 pertanyaan selama dua jam pemeriksaan, dan sangat bersyukur kliennya tidak langsung dijebloskan ke penjara. "Hari ini apa yang disangkakan orang, banyak orang di luar hilang Lia tersangka akan di tahan. Tapi ternyata alhamdulillah puji tuhan pemeriksaan hari ini berjalan lancar," jelas Lia Situmorang. "Lia masih bisa pulang ke rumah dengan sehat," tambahnya.
Leo mengakui bahwa ia bersama tim melakukan verifikasi kepada penyidik, sesuai ucapan Lia Ladysta dan bukti yang ada dari pelapor, yakni Syahrini. "Kita juga membawa saksi meringankan agar proses hukum Lia bisa lebih ringan lagi," ujar Leo Situmorang. Diberitakan sebelumnya, Syahrini diduga tidak terima digosipkan punya hubungan dekat dengan pengusaha asal Kalimantan, yang biasa disebut Pak Haji.
Ketika tahu ada yang memfitnahnya, Syahrini lantas membuat laporan ke polisi dan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS. Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. Setelah berkas naik sidik, Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Syahrini.