Baru baru ini viral di media sosial video seorang perempuan memetik bunga Edelwies saat mendaki Gunung Lawu. Video ini pun berhasil menyita perhatiaan publik dan menghebohkan dunia maya. Padahal, ada aturan bahwa bunga Edelweis tidak boleh dipetik.
Bunga Edelweis atau Anaphalis Javanica merupakan tumbuhan endemik yang dapat hidup di berbagai kawasan pengunungan tinggi Nusantara. Seperti Gunung Lawu, Semeru, Sindoro, Papandayan, Gede Pangrango dan Merbabu. Bunga Edelweis pun tergolong tumbuhan yang langka.
Jika traveler gemar mendaki gunung, tentu sering menemukan bunga Edelweis di ketinggian 8 meter. Bunga Edelweis memiliki batang sebesar kaki manusia, meski umumnya melebihi satu meter. Lalu mengapa Edelweis dijuluki bunga abadi?
Di dalam bunga ini terdapat kandungan hormon etilen yang berfungsi untuk melindungi bunga agar tidak bisa gugur. Tak heran, jika bunga ini memiliki pesona dan keindahan yang memikat para pendaki. Berikut, beberapa hal yang harus diketahui tentang bunga Edelweis.
Awalnya, bunga Edelweis ditemukan pertama kali oleh naturalis Jerman, George Carl Reinwardt. Ia menemukan bunga Edelweis pertama kali sekitar thun 1819 di lereng Gunung Gede, Jawa Barat. Bunga Edelweis ini tumbuh di tanah dengan ketinggian kurang penih 2.000 mdpl.
Selain itu, bunga ini memiliki waktu mekar dengan kurun waktu 10 tahun. Oleh karena itu Edelweis dijuluki sebagai bunga abadi. Keberadaan Edelweis cukup langkah, karena itu ada beberapa alasan kenapa bunga ini tidak boleh dipetik atau diperjual belikan.
Uniknya, tanaman ini ternyata bisa hidup di tanah tandus lho. Padahal, selama ini kita tahu bahwa Edelweis juga tumbuh di dataran tinggi seperti pegunungan. Hal ini lantaran Edelweis mampu membentuk mikoriza.
Ketika mikoriza terbentuk lebih banyak, maka efisiensi zat hara sebagai sumber kehidupan bisa meningkat dan menghidupinya. Nah, ini dia alasan kenapa bunga Edelweis tak boleh dipetik. Selain, pertumbuhannya cukup lama.
Bunga Edelweis biasanya mekar di setiap bulan April hingga Agustus setiap tahunya. Terutama saat musim hujan telah berakhir. Populasi bunga ini semakin berkurang.
Di tahun 1988 saja, sudah ada 636 batang diambil dari Taman Nasional Gunung Gede Parangrango. Padahal, taman itu merupakan perlindungan terakhir bunga Edelweis. Maka dari itu, Edelweis dilindungi Undang Undang.
Bagi siapapun yang memetik bunga edelweis bisa terancam hukuman sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem pasal 33 ayat 1. Sementara, ayat (2) berbunyi, perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. Diberitakan Kompas.com, 23 Juli 2017, ada sanksi pidana yang bisa menjerat pemetik Edelweis, mulai dari penjara selama lima tahun dan satu tahun.
Selain itu, mereka yang memetik bunga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta. Traveler pernah mendaki Gunung Lawu? Jika pernah, pasti pernah melihat Bunga Edelweis itu. Keindahan Edelweis dapat dilihat jika traveler mendaki beberapa gunung di Indonesia.
Contohnya Lawu, Semeru, Merbabu, Sindoro, Papandayan, Gede Pangrango, dan Rinjani. Di Gunung Rinjani, traveler bisa menemukan keindahan hamparan Edelweis di Plawangan Sembalun. Kemudian jika di Gunung Lawu, traveler bisa menemukannya di sepanjang jalur menjelang puncak Hargo Dumilah.
Beberapa daerah pegunungan di Indonesia ternyata membudidayakan bunga Edelweis. Nah, hasil budidaya ini kemudian dijual sebagai oleh oleh, salah satunya di Gunung Bromo. Secara fisik, Edelweis alami dan Edelweis budidaya memiliki perbedaan yang cukup mencolok.
Bunga Edelweis hasil budidaya terlihat lebih gemuk dan subur dibandingkan bunga yang tumbuh liar. Di luar negeri juga terdapat bunga Edelweis yang disebut Leontopodium Alpinum . Meskipun sama sama Edelweis, namun berbeda dengan Edelweis yang ada di Indonesia.
Bunga Edelweis di luar negeri bahkan menjadi bunga nasional Austria.