Jelang sidang putusan Galih Ginanjar atas kasus Ikan Asin yang menyeret namanya, Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih mengaku optimis kliennya bebas dari hukuman. Sebab, Sugiyarto menilai laporan yang diajukan Fairuz A Rafiq sebagai pelapor banyak yang dirasa olehnya tidak sesuai dengan fakta yang ada. "Karenanya optimis kami berdasar pada laporan pelapor yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelapor adalah merupakan laporan dan Berita Acara Pemeriksaan yag cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Fakta Hukum itu sendiri. Dan semua yang cacat hukum harus bebas demi hukum," terangnya.
Sugiyarto mengatakan dalam video yang berudarsi sekira 30 menit itu, Galih Ginanjar tak pernah menyebutkan soal organ intim Fairuz. Sehingga menurutnya, BAP yang diajukan Fairuz tak sesuai dengan fakta persidangan. Terutama saat pemutaran video wawancaea Rey Utami dan Galih Ginanjar. "Lebih parah lagi, bahwa di dalam video yang dilaporkan oleh pelapor sebagaimana keterangan keterangan pelapor dalam pemeriksaannya di polisi, yang kemudian termuat dalam BAP terkait dengan ucapan Galih Ginanjar. Ternyata begitu video itu diputar dan kita saksikan bersama sama tidak ada dan atau terdapat bahawa Galih Ginanjar mengucapkan sebagaimana yang di Laporkan oleh pelapor," tutur Sugiyarto.
Sidang putusan trio Ikan Asin akan kembali digelar secara telekonfrensi hari ini. Para terdakwa tak akan dihadirkan di Pengadilan dan akan menjalani sidang dari tahanan Polda Metro Jaya.¹ Hari ini sidang putusan atau vonis Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan kembali digelar secara telekonfrensi. Ketiga terdakwa akan tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya sembari mendengarkan vonis yang akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya mas, sidang Galih Ginanjar cs hari ini dengan agenda putusan masih secara teleconfrence," kata Sugiyarto. "Hakim, Jaksa dan PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metrojaya. Target waktu kita sidang pukul 13.00 WIB," lanjutnya. Jelang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat klienya itu. Sugiyarto mengku sudah sempat berkomunikasi dengan Galih.
Apabila hasil putusannya tak sesuai harapan. Pihak Galih Ginanjar siap mengajukan upaya hukum lainnya. "Sudah berkomunikasi, mas Galih biasa saja Mas," katanya. "Intinya kami lihat dulu putusannya seperti apa, baru jika putusan itu tidak sesuai dengan harapan kami, maka kami baru akan mengatur langkah hukum berikutnya mas," ujarnya.
Sekedar info Galih Ginanjar mendapat tuntutan 3.5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sementara untuk pasangan Pablo Benua dan Rey Utami mendapat tuntutan yang lebih ringan, Pablo dituntut 2.5 tahun dan Rey 2 tahun penjara.